PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD. 2015/NO.186, LL KAB. MALUKU TENGAH: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk kepentingan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal, perlu memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dilingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Bahwa tambahan penghasilan sebagaimana yang dimaksud, melalui pertimbangan yang obyektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil dilingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Maluku Tengah No.16 Tahun 2009; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 22 Tahun 2013; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 11 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini diatur tentang: pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil dilingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2015.
- Lampiran: 1 hlm.
|