Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 8a Tahun 2015

Santunan dan Bantuan Sosial Berupa Uang untuk Korban Bencana Kabupaten Maluku Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini diatur tentang santuan dan bantuan sosial berupa uang untuk korban bencana dengan terlebih dahulu menetapkan definisi-definisi atas peristilahan yang dimuat dalam Pasal 1. Hal-hal yang diatur meliputi : (1) ruang lingkup; (2) persyaratan pemberian santuan korban bencana; (3) persyaratan pemberian bantuan perbaikan sarana prasarana perekonomian, perbaikan rumah masyarakat dan fasilitas umum; (4) mekanisme pemberian santunan dan bantuan sosial; (5) besaran santunan dan bantuan social korban bencana; (6) pelaporan dan pertanggungjawaban, dan (7) monitoring, evaluasi dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 8a Tahun 2015 tentang Santunan dan Bantuan Sosial Berupa Uang untuk Korban Bencana Kabupaten Maluku Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
8a
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
28 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2015
Tanggal Berlaku
28 Maret 2015
Sumber
BD. 2015/NO.177a, LL KAB. MALUKU TENGAH: 10 HLM
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan