Peraturan Bupati ini diatur tentang santuan dan bantuan sosial berupa uang untuk korban bencana dengan terlebih dahulu menetapkan definisi-definisi atas peristilahan yang dimuat dalam Pasal 1. Hal-hal yang diatur meliputi : (1) ruang lingkup; (2) persyaratan pemberian santuan korban bencana; (3) persyaratan pemberian bantuan perbaikan sarana prasarana perekonomian, perbaikan rumah masyarakat dan fasilitas umum; (4) mekanisme pemberian santunan dan bantuan sosial; (5) besaran santunan dan bantuan social korban bencana; (6) pelaporan dan pertanggungjawaban, dan (7) monitoring, evaluasi dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat