Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah No. 1a Tahun 2015

Standar Biaya Langsung Personil dan Non Personil untuk Jasa Konsultansi di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang standar biaya langsung personil dan non personil untuk jasa konsultansi di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015. Standar biaya ini sebagai acuan untuk menyusun rencana anggaran biaya dan harga perkiraan sendiri jasa konsultansi. Dalam rangka pelaksanaan anggaran, standar biaya ini berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1a Tahun 2015 tentang Standar Biaya Langsung Personil dan Non Personil untuk Jasa Konsultansi di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
1a
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
19 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2015
Tanggal Berlaku
19 Januari 2015
Sumber
BD. 2015/NO.170.a, LL KAB. MALUKU TENGAH: 8 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan