Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2011

Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pajak Restoran, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek Dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan Tarif Pajak; 4. Besaran Pokok Dan Wilayah Pemungutan Pajak; 5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 6. Tata Cara Pemungutan Pajak; 7. Surat Tagihan Pajak; 8. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; 9. Keberatan Dan Banding; 10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; 11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 12. Kedaluwarsa Penagihan; 13. Kewajiban Wajib Pajak; 14. Insentif Pemungutan; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana; dan 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
11 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2011
Tanggal Berlaku
11 Juli 2011
Sumber
LD.2011/NO.8
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan