Bantuan sosial untuk rehabilitasi sosial daerah kumuh mempunyai maksud dan tujuan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui : a. Peningkatan fungsi sosial khususnya bagi penerima bantuan sosial dan masyarakat sekitar; b. Peningkatan lingkungan yang sehat dan nyaman dengan adanya rehabilitasi rumah tidak layak huni; c. Peningkatan peran serta dan swadaya masyarakat setempat dalam penggalangan kesetiakawanan sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat