Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 26 Tahun 2013

PENGGUNAAN DANA JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT KOTA KEDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat miskin di Kota Kediri mengacu pada prinsip-prinsip: a. Dana amanat dan nirlaba dengan pemanfaatan untuk semata-mata peningkatan derajat kesehatan masyarakat miskin; b. Menyeluruh (konprehensif) sesuai dengan standar pelayanan medik yang “cost efektif” dan rasional; c. Pelayanan terstruktur, berjenjang dengan portabilitas dan ekuitas; d. Transparan dan akuntabel.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 26 Tahun 2013 tentang PENGGUNAAN DANA JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT KOTA KEDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
12 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2013
Tanggal Berlaku
12 Juni 2013
Sumber
BD No 26
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan