Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 48 Tahun 2012

PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan. Pemungutan retribusi didasarkan pada jenis dan jumlah objek retribusi yang dijual pada subjek retribusi. Pembayaran retribusi dilakukan oleh Wajib Retribusi dengan melakukan pembayaran secara langsung kepada Petugas Penerimaan atau Bendahara Penerimaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 48 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2012
Sumber
BD No 48
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan