pedoman pelaksana
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BD No 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN HIBAH PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA MASYARAKAT KELURAHAN MELALUI JARING ASPIRASI MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan, pertanggungjawaban keuangan, dan pelaporan Hibah Pembangunan Sarana Prasarana Masyarakat Kelurahan Melalui Jaring Aspirasi Masyarakat perlu ditetapkan Pedoman Pelaksanaan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dalam Perubahan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Hibah Pembangunan Sarana Prasarana Masyarakat Kelurahan Melalui Jaring Aspirasl Masyarakat Tahun Anggaran 2012.
- Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2012;
Peraturan Daerah Nomor Tahun 2012 tentang Perubahan APBD Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Tahun Anggaran 2012;
Peraturan Walikota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
Peraturan Walikota Kediri Nomor Tahun 2012 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2012.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Hibah Pembangunan Sarana Prasarana Masyarakat Kelurahan Melalui Jaring Aspirasi Masyarakat yang mengalami perubahan pada Pasal 13 dan Pasal 15
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
- 26 Halaman
|