Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 27 Tahun 2012

TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup penghapusan piutang Retribusi Daerah adalah semua jenis Retribusi Daerah, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 27 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
25 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2012
Tanggal Berlaku
25 Juni 2012
Sumber
BD No 27
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan