Pemerintah Daerah memberikan subsidi pelayanan kesehatan bagi : a. masyarakat miskin atau masyarakat tertentu yang dijamin dan/atau ditanggung Pemerintah Pusat (Program Jamkesmas atau Program Lainnya) atau Pemerintah Daerah (Program Jamkesda) maupun Program Upaya Kesehatan Sekolah (UKS); b. pelayanan kesehatan tertentu di Puskesmas bagi penduduk Kota Kediri; c. masyarakat yang terkena dampak langsung atas Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular dan/atau Bencana yang dinyatakan secara resmi oleh Pemerintah Daerah; dan d. Pelayanan kesehatan untuk kepentingan hukum atau pengadilan (visum et repertum) bagi korban hidup akibat tindak pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat