Bantuan Sosial mempunyai maksud dan tujuan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui: a. Peningkatan peran serta masyarakat; b. Peningkatan kreatifitas masyarakat; c. Peningkatan lingkungan yang sehat melalui pembangunan rumah sehat; d. Peningkatan pendapatan masyarakat melalui pelibatan masyarakat dalam kegiatan konstruksi; e. Peningkatan peran serta/swadaya masyarakat setempat dalam penggalangan kesetiakawanan sosial.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat