Kepada Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada hari kerja yang ditetapkan diberikan uang makan. Uang makan diberikan paling banyak 22 (dua puluh dua) hari kerja dalam 1 (satu) bulan. Besarnya uang makan yang diberikan Kepada Pegawai Negeri Sipil adalah sebesar Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) setiap hari kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat