Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek Dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Saat Pajak Terutang; 6. Ketentuan Bagi Pejabat; 7. Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Dan Penelitian; 8. Penagihan; 9. Pengurangan; 10. Keberatan, Banding Dan Gugatan; 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Dan Pemeriksaan; 13. Kadaluarsa; 14. Ketentuan Khusus; 15. Ketentuan Pidana; 16. Penyidikan; dan 17. Ketentuan Penutup,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat