Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 6 Tahun 2011

Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek Dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Saat Pajak Terutang; 6. Ketentuan Bagi Pejabat; 7. Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Dan Penelitian; 8. Penagihan; 9. Pengurangan; 10. Keberatan, Banding Dan Gugatan; 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Dan Pemeriksaan; 13. Kadaluarsa; 14. Ketentuan Khusus; 15. Ketentuan Pidana; 16. Penyidikan; dan 17. Ketentuan Penutup,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
31 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2011
Tanggal Berlaku
31 Maret 2011
Sumber
LD.2011/NO.6
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 582 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan