Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2011

Pendirian Perusahaan Daerah "SAMUDERA MANDIRI SAIJAAN" Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Samudera Mandiri Saijaan” Kabupaten Kotabaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pendirian; 3. Nama, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; 4. Organisasi; 5. Kerjasama; 6. Tata Kerja; 7. Kepegawaian; 8. Keuangan; 9. Penetapan Dan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Pelayanan; 10. Tuntutan Ganti Rugi; 11. Pembubaran; dan 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah "SAMUDERA MANDIRI SAIJAAN" Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
18 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2011
Tanggal Berlaku
18 Maret 2011
Sumber
LD.2011/NO.5
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan