Peraturan Daerah Tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Samudera Mandiri Saijaan” Kabupaten Kotabaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pendirian; 3. Nama, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi; 4. Organisasi; 5. Kerjasama; 6. Tata Kerja; 7. Kepegawaian; 8. Keuangan; 9. Penetapan Dan Penggunaan Laba Serta Pemberian Jasa Pelayanan; 10. Tuntutan Ganti Rugi; 11. Pembubaran; dan 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat