Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 27 Tahun 2015

Pemberian Pembebasan Pembayaran Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Bernomor Polisi Luar Daerah Kalimantan Tengah Kepemilikan ke 2 (Dua) dan Seterusnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMBERIAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BERNOMOR POLISI LUAR DAERAH KALIMANTAN TENGAH KEPEMILIKAN KE 2 (DUA) DAN SETERUSNYA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Bernomor Polisi Luar Daerah Kalimantan Tengah Kepemilikan ke 2 (Dua) dan Seterusnya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
09 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2015
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2015
Sumber
LD.2015/27
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan