PEMBERIAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BERNOMOR POLISI LUAR DAERAH KALIMANTAN TENGAH KEPEMILIKAN KE 2 (DUA) DAN SETERUSNYA
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, LD.2015/27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Bernomor Polisi Luar Daerah Kalimantan Tengah Kepemilikan ke 2 (Dua) dan Seterusnya
ABSTRAK: |
- Menumbuhkan animo/rangsangan kepada pemilik atau penguasa Kendaraan Bermotor bernomor polisi Luar Daerah untuk memutasikan kendaraannya ke Provinsi Kalimantan Tengah perlu dibuat kebijakan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB);
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pemberian pembebasan pajak diatur dalam Peraturan Gubernur.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
- PEMBERIAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR YANG BERNOMOR POLISI LUAR DAERAH KALIMANTAN TENGAH KEPEMILIKAN KE 2 (DUA) DAN SETERUSNYA
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2015.
- 3 Halaman
|