pajak dan retribusi
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, LD.2016/10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- bahwa besaran tarif retribusi dari beberapa obyek retribusi yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi
Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi perekonomian saat ini, sehingga perlu ditinjau
kembali. Sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (3) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 9 ayat (7) Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, menyatakan penetapan perubahan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 33 Tahun 2014.
- Perubahan besarnya tarif Retribusi Kekayaan Daerah di lingkungan Sekretariat Daerah dan Dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Halaman
|