Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 10 Tahun 2016

Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan besarnya tarif Retribusi Kekayaan Daerah di lingkungan Sekretariat Daerah dan Dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
24 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 575 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan