PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI KENDARAAN BERMOTOR YANG TERDAFTAR DI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, LD.2015/24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor yang Terdaftar di Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- Mengoptimalkan pendapatan pajak daerah, khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor, maka untuk meningkatkan animo Pemilik/Penguasa Kendaraan Bermotor melakukan registrasi ulang atas kendaraan
bermotor yang terlambat registrasi perlu adanya kebijakan memberikan penghapusan sanksi administrasi bagi Kendaraan Bermotor yang belum membayar pajak yang terutang;
Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan
Bermotor Yang Terdaftar Di Kalimantan Tengah perlu diperpanjang masa penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar Di Kalimantan Tengah.
- Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997.
- PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI KENDARAAN BERMOTOR YANG TERDAFTAR DI KALIMANTAN TENGAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
- PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI KENDARAAN BERMOTOR YANG TERDAFTAR DI KALIMANTAN TENGAH
- 3 Halaman
|