Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 24 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor yang Terdaftar di Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BAGI KENDARAAN BERMOTOR YANG TERDAFTAR DI KALIMANTAN TENGAH

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor yang Terdaftar di Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
01 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2015
Tanggal Berlaku
01 Juli 2015
Sumber
LD.2015/24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan