PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, LD.2016/5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- Pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 58 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
Dengan meningkatnya kebutuhan dan tuntutan yang menunjang kinerja Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, maka perlu mengubah besaran tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah;
Berdasarkan beban kerja dan orientasi layanan pengadaan yang dimiliki oleh Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretaris Unit Layanan Pengadaan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Anggota Sekretariat Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Admin Agency dan Anggota Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu diberikan
tambahan penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
- PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH NOMOR 58 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
- 7 Halaman
|