Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2010

Izin Lokasi Di Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Izin Lokasi Di Kabupaten Kotabaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Izin Lokasi; 3. Tata Cara Pemberian Izin Lokasi; 4. Tanah Yang Dapat Ditunjuk Dengan Izin Lokasi; 5. Jangka Waktu Izin Lokasi' 6. Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi; 7. Penyidikan; 8. Sanksi Pidana; dan 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2010 tentang Izin Lokasi Di Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2010
Sumber
LD.2010/NO.8
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan