Peraturan Daerah Tentang Izin Lokasi Di Kabupaten Kotabaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Izin Lokasi; 3. Tata Cara Pemberian Izin Lokasi; 4. Tanah Yang Dapat Ditunjuk Dengan Izin Lokasi; 5. Jangka Waktu Izin Lokasi' 6. Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Lokasi; 7. Penyidikan; 8. Sanksi Pidana; dan 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat