Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 50 Tahun 2015

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Objek Wisata Pantai Takisung pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Objek Wisata Pantai Takisung Pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda Dan Olah Raga Kabupaten Tanah Laut, yang memuat: Ketentuan Umum; Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Objek Wisata Pantai Takisung; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 50 Tahun 2015 tentang Unit Pelaksana Teknis (UPT) Objek Wisata Pantai Takisung pada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
29 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2015
Tanggal Berlaku
29 Juni 2015
Sumber
BD.2015/NO.457
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan