Peraturan Bupati ini mengatur tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Hewan dan Rumah Potong Hewan pada Dinas Peternakan Kabupaten Tanah Laut, yang memuat: Ketentuan Umum; Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Hewan dan Rumah Potong Hewan; Tata Kerja; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat