ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS INDUSTRI MAKANAN, MINUMAN, DAN KEMASAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, LD.2015/18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Industri Makanan, Minuman, dan Kemasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang industri makanan, minuman dan kemasan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan
Tengah, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis;
Peraturan Daerah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Oranisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Kalimantan Tengah, pembentukan dan pengaturan Unit Pelaksana Teknis Dinas ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
- PENETAPAN DAN KEDUDUKAN;
TUGAS DAN FUNGSI;
SUSUNAN ORGANISASI;
TATA KERJA;
KEPEGAWAIAN;
PEMBIAYAAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
- 8 Halaman
|