Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 18 Tahun 2015

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Industri Makanan, Minuman, dan Kemasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENETAPAN DAN KEDUDUKAN; TUGAS DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI; TATA KERJA; KEPEGAWAIAN; PEMBIAYAAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Industri Makanan, Minuman, dan Kemasan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
20 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2015
Tanggal Berlaku
20 Mei 2015
Sumber
LD.2015/18
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan