Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 4 Tahun 2011

PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH DAN DALAM DAERAH BAGI WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI HONORER DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perjalanan dinas merupakan perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke tempat kedudukan semula. Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah atasannya. SPPD diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2011 tentang PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH DAN DALAM DAERAH BAGI WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD SERTA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI HONORER DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
03 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2011
Tanggal Berlaku
03 Januari 2011
Sumber
BD No 4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan