PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, LD.2016/NO., TLD NO., SEKDA KOTA TUAL, 11 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat
(3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, memberikan
kewenangan kepada Walikota untuk menetapkan
Kawasan Perdesaan dan Rencana Pembangunan
Kawasan Perdesaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kawasan Perdesaan dan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2016.
- Penjelasan 3 Hal
|