Pengajuan surat permintaan pembayaran uang persediaan (SPP-UP) ditetapkan untuk keperluan Belanja Langsung, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan (tidak termasuk Belanja Modal dan LS). Permintaan pembayaran uang persediaan diajukan dengan menggunakan dokumen SPP-UP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat