Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual No. 18 Tahun 2015

Tata Cara Pembayaran Gaji Direktur Utama, Direksi, Badan Pengawas Dan Pegawai Pada Perusahaan Daerah Maren Kota Tual

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pembayaran gaji direktur utama, direksi, badan pengawas dan pegawai pada perusahaan daerah maren kota tual.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tual Nomor 18 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Direktur Utama, Direksi, Badan Pengawas Dan Pegawai Pada Perusahaan Daerah Maren Kota Tual
T.E.U.
Indonesia, Kota Tual
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tual
Tanggal Penetapan
02 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2015
Tanggal Berlaku
02 Juli 2015
Sumber
LD.2015/NO., TLD NO., SEKDA KOTA TUAL, 12 Hlm.
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tual
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan