Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau di Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, angkutan, penyelenggaraan angkutan barang dan/atau hewan, alur pelayaran sungai dan danau, persetujuan angkutan sungai dan danau, kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, kecelakaan kapal, tarif angkutan sungai dan danau, perlakuan khusus terhadap penyandang cacat dan orang sakit, sistem informasi, sanksi administrasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat