Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan ; 3. Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi; 4. Tata Kerja; 5. Pembiayaan; 6. Pengangkatan Dan Pemberhentian; 7. Ketentuan Peralihan; dan 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat