Materi pokok dalam peraturan ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, UPTD, kelompok fungsional, kepegawaian, keuangan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat