Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2011

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak Dan Pajak Terutang; Pemungutan Dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; Keberatan Dan Banding; Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
27 September 2011
Tanggal Pengundangan
27 September 2011
Tanggal Berlaku
27 September 2011
Sumber
LD.2011/NO.7.SERI.C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1610 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan