Dalam Peraturan ini diatur tentang tata kelola sekolah olahraga khusus catur negeri Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai visi, misi, dan tujuan, kedudukan, tugas dan fungsi, tata kelola, pembiayaan/sumber dana, pengawasan dan akreditasi, kerjasama antar sekolah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat