materi pokok dalam peraturan ini ialah :Laboratorium Lingkungan,yang selanjutnya disebut Labolatorium,adalah Badan Layanaan Umum Daerah Laboratorium Lingkungan yang merupakan Unit pelaksanaan teknis pada satuan kerja perangkat Daerah yang membidangin lingkungan hidup pada Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat