Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Asas dan Sasaran, Ruang Lingkup; Perencanaan Pengembangan Penanaman Modal; Kerjasama dan Promosi; Pelayanan Perizinan, Non Perizinan, dan Mekanisme Pelayanan Penanaman Modal; Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Pemberian Insentif dan Kemudahan; Maksud, Tujuan, dan Sasaran Pengendalian Penanaman Modal; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat