Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD ) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD ) dalam penyusunan Laporan Keuangan. Peraturan ini mengatur bahwa setiap SKPD wajib melakukan pencatatan atas transaksi pendapatan dan belanja yang terjadi pada masing-masing SKPD. Kemudian ditetapkan juga melalui peraturan ini bahwa sistem dan prosedur akuntansi berbasis Akrual berlaku mulai awal Tahun 2015.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat