AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA AMBON – SISTEM DAN PROSEDUR
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD.2014/63, LL SEKOT AMBON : 63 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual pada Pemerintah Daerah membawa perubahan paradigmatik
pengelolaan keuangan daerah khususnya terkait dengan proses akuntansi dan
pelaporan. Bahwa Pasal 6 ayat
(4
)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual pada Pemerintah Daerah mengamanatkan disusunnya Sistem Akuntansi
Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan laporan keuangan.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kota
Ambon.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009.
- Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD
) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah
(SKPKD
) dalam
penyusunan Laporan Keuangan. Peraturan ini mengatur bahwa setiap SKPD
wajib melakukan pencatatan atas transaksi pendapatan dan belanja yang
terjadi pada masing-masing SKPD. Kemudian ditetapkan juga melalui peraturan
ini bahwa sistem dan prosedur akuntansi berbasis Akrual berlaku mulai awal
Tahun 2015.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
|