Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 63 Tahun 2014

Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kota Ambon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD ) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD ) dalam penyusunan Laporan Keuangan. Peraturan ini mengatur bahwa setiap SKPD wajib melakukan pencatatan atas transaksi pendapatan dan belanja yang terjadi pada masing-masing SKPD. Kemudian ditetapkan juga melalui peraturan ini bahwa sistem dan prosedur akuntansi berbasis Akrual berlaku mulai awal Tahun 2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon Nomor 63 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Akuntansi Pemerintah Kota Ambon
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
BD.2014/63, LL SEKOT AMBON : 63 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
Halaman ini telah diakses 661 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan