Materi pokok dalam peraturan ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, kedudukan,tugas, fungsi, organisasi, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, keuangan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat