Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 010 Tahun 2014

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. PALI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Perbup ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur juga tentang pembentukan, tugas, fungsi, organisasi BPBD, eselon dan kepegawaian, tata kerja, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PALI Nomor 010 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. PALI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
010
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
12 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2014
Tanggal Berlaku
13 Februari 2014
Sumber
BD.2014/NO.010
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 695 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan