Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI No. 021 Tahun 2013

Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Organisasi Inspektorat Kab. PALI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Perbup ini mengatur tentang uraian tugas, fungsi dan tata kerja organisasi Inspektorat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Mengatur juga tentang ketentuan umum, susunan organisasi, kedudukan, uraian tugas dan fungsi, tata kerja, ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten PALI Nomor 021 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Organisasi Inspektorat Kab. PALI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
021
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
12 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.021
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan