Materi pokok dalam Perbup ini mengatur tentang penjabaran tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Mengatur juga tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat