Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 18 Tahun 2008

Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi ; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Tata Cara Pemungutan; 7. Sanksi Administrasi; 8. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; 9. Ketentuan Pidana; 10. Penyidikan ; dan 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 18 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
10 November 2008
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2008
Tanggal Berlaku
04 Desember 2008
Sumber
LD.2008/NO.18
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan