Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi ; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Tata Cara Pemungutan; 7. Sanksi Administrasi; 8. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; 9. Ketentuan Pidana; 10. Penyidikan ; dan 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat