SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD. 2014/NO. , LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Sistem Akuntansi Pemerintahan.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013.
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
|