Penyusunan,Pengesahan Dokumen Pelaksanaan-Anggaran Lanjutan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 01, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 214
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyusunan dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Program Peningkatan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2014 Sebagai Anggaran Belanja Tambahan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 138 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penggelolaan Keuangan Daerah sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penggelolaan Keuangan Daerah, program/kegiatan yang tidak dapat diselesaikan tahun sebelumnya karena force majeure dapat dilanjutkan pada tahun anggarn berikutnya dengan menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyusunan dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Program Peningkatan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2014 Sebagai Anggaran Belanja Tanbahan Tahun Anggaran 2015.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Walikota Ternate Nomor 42 Tahun 2008.
- Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. penganggaran DPAL; c. tata cara penyusunan dan pengesahan DPAL; d. batas waktu pencairan dana; e. pertanggungjawaban dan pelaporan; f. ketentuan penutup. Peraturan walikota ini terdiri dari VI Bab dan 7 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
- 5
|