Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 05 Tahun 2015

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Organisasi, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Tata Kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ternate Nomor 05 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
04 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2015
Tanggal Berlaku
18 Juli 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 218
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
Halaman ini telah diakses 670 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan