Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Organisasi, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Tata Kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat