Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pengelolaan Parkir pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Ternate dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat