Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang jenis dan golongan retribusi jasa usaha; retribusi pemakaian kekayaan daerah; retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan; retribusi tempat pelelangan; retribusi terminal; retribusi tempt khusus parkir; retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa; retribusi rumah potong hewan; retribusi pelayanan kepelabuhan; retribusi tempat rekreasi dan olahraga; retribusi penjualan produksi usaha daerah; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; peninjauan tarif retribusi; tata cara pemungutan retribusi; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluarsa penagihan; pemeriksaan; penyidikan; dan ketentuan pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat