Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 5 Tahun 2008

Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek Dan Subjek Pajak; 3. Wewenang Dan Tanggung Jawab; 4. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak Dan Jenis Bahan Galian Golongan C; 5. Wilayah Pemungutan Dan Cara Penghitungan Pajak; 6. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; 7. Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak; 8. Tata Cara Pembayaran; 9. Tata Cara Penagihan Pajak; 10. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak; 11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Admnistrasi; 12. Keberatan Dan Banding; 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 14. Penerimaan, Penyetoran Dan Pelaporan; 15. Pembukuan Dan Pemeriksaan; 16. Kadaluarsa Penagihan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Penyidikan; dan 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
05 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2008
Tanggal Berlaku
06 Juni 2008
Sumber
LD.2008/NO.5
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 611 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan