Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 4 Tahun 2008

Izin Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sarang Burung Walet (Collocalia spp) Di Kabupaten Kotabaru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Izin Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sarang Burung Walet (Collocalia Spp) Di Kabupaten Kotabaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Objek, Subjek, Lokasi Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sarang Burung Walet; 3. Persyaratan Dan Cara Memperoleh Izin; 4. Masa Berlaku Dan Kewajiban Pemegang Izin; 5. Penolakan Permohonan Izin; 6. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; 7. Ketentuan Penyidikan; 8. Ketentuan Pidana; 9. Ketentuan Peralihan; dan 10. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2008 tentang Izin Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sarang Burung Walet (Collocalia spp) Di Kabupaten Kotabaru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
05 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2008
Tanggal Berlaku
06 Juni 2008
Sumber
LD.2008/NO.4
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan