Peraturan Daerah Tentang Izin Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sarang Burung Walet (Collocalia Spp) Di Kabupaten Kotabaru, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Objek, Subjek, Lokasi Pengelolaan Dan Pemanfaatan Sarang Burung Walet; 3. Persyaratan Dan Cara Memperoleh Izin; 4. Masa Berlaku Dan Kewajiban Pemegang Izin; 5. Penolakan Permohonan Izin; 6. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; 7. Ketentuan Penyidikan; 8. Ketentuan Pidana; 9. Ketentuan Peralihan; dan 10. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat