Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Penyertaan Modal Daerah; 4. Tata Cara Penyertaan Modal; 5. Pengawasan; 6. Bagi Hasil Keuntungan; dan 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat