Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2015

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015. Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut semua berjumlah Rp. 812.541.144.000, bertambah/berkurang sejumlah Rp. 15.612.704.594,sehingga menjadi Rp. 828.153.848.594,- .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
16 September 2015
Tanggal Pengundangan
17 September 2015
Tanggal Berlaku
17 September 2015
Sumber
Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 234
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
Halaman ini telah diakses 347 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan