Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015. Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut semua berjumlah Rp. 812.541.144.000, bertambah/berkurang sejumlah Rp. 15.612.704.594,sehingga menjadi Rp. 828.153.848.594,- .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat