PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 14 TAHUN 2009
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kota Ternate
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per 13/M.PAN/5/2008 tentang Eselonisasi Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia, serta untuk kelancaran tugas dan fungsi Sekretariat Dewan pengurus KORPRI Kota Ternate maka perlu ditetapkan kembali susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan
Pengurus KORPRI Kota Ternate bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kota Ternate.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
- Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 12 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2009.
- 5 Halaman.
|