ABSTRAK: |
- Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ternate merupakan Perusahaan Daerah yang menyelenggarkan sistem penyediaan air minum di wilayah Kota Ternate untuk terwujudnya penyelenggaraan pelayanan air minum yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ternate sehingga memenuhi aspek kepastian hukum, keterbukaan, partisipatif, akuntabililitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban serta lebih berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu diatur
ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan air minum pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Ternate.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
- Peraturan Daaerah ini terdiri dari 36 Pasal.
|